Senin, 14 Januari 2013

Akhwat Muslimah Sebagai Unsur Perubah

Makin gencarnya arus sekularisasi, liberalisasi di berbagai bidang kehidupan saat ini, maka diperlukan antisipasi dari semua pihak. Lihat saja betapa kehidupan para wanita Islam yang diarahkan untuk semakin menjauh dari Islam.

Atas nama kebebasan berekspresi dan berpendapat, lalu muncul aneka rupa pemikiran bebas dan liberal, sebagaimana muncul pula pornografi dan pornoaksi berbungkus atas nama seni.

Sedemikian gencarnya gugatan terhadap kemapanan pemikiran Islam selama ini, oleh berbagai kalangan yang menghendaki liberalisasi. Nash-nash tentang wanita yangdibongkar paksa oleh ide tentang pembebasan perempuan, telah menjadi salah kaprah dalam aplikasinya.

Gerakan yang semula bertujuan untuk memuliakan wanita, telah melenceng dan menganulir wilayah agama, bukan pada pemahamannya, akan tetapi dari segi posisi dan esensi ajarannya. Disisi lainnya, banyak kaum wanita dijadikan korban eksploitasi kapitalistik, menjadi bahan iklan, promosi, bahkan ikon pariwisata serta pemasukan devisa negara.

Pada akhirnya posisi kaum wanita terpinggirkan menjadi dan hanya sekedar hiasan dan promosi, bukan menjadi pelaku pembangunan yang memiliki keasadaran aktif dalam kontribusi kepada masyarakat dan dunia.

Kondisi demikian sangat membahayakan. Apabila jika dilihat dari kacamata syariat yang menghendaki kaum muslimah menjadi pelaku perbaikan masyarakat. Pembelaan yang selama ini coba dilakukan oleh sekelompok kalangan aktivis dakwah, dikotakkan pada 'terminologi' kelamin.

Di sinilah pentingnya para akhwat muslimah melakukan pembelaan terhadap kemurnian ajaran syariat Islam. Para akhwat harus disiapkan dengan kegiatan pendidikan (tarbiyah) yang terprogram dengan baik, untuk menjadikan mereka pelaku dakwah, pelaku pembangunan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan.

Para akhwat muslimah dicetak menjadi anasir (unsur perubah) gerakan pembaharuan moralitas bangsa, yang dengan kesadaran aktif melakukan tindakan perbaikan ditengah masyarakat. Di sinilah pentingnya tarbiyah bagi upaya penyiapan akhwat sebagai pelaku ishlah (reformasi).


0 komentar:

Posting Komentar