Jumat, 30 November 2012

Bahaya Onani Bagi Kesehatan

bahaya-onani-bagi-kesehatan

ONANI atau sebagian orang menyebutnya Masturbasi, ternyata memiliki efek negatif yang sangat merugikan bagi kesehatan. Dalam islam sendiri ONANI atau masturbasi juga diharamkan. Pada kesempatan ini selain membahas, Bahaya Onani Bagi Kesehatan, disini juga akan dijelaskan padangan hukum Islam terhadap ONANI atau masturbasi.

Semoga dengan mengetahui Bahaya Onani Bagi Kesehatan dan hukum isalam yang mengharamkan ONANI kita bisa terhindar darinya...aamiin

Jika anda tertarik juga membaca, Damapak negatif konten-konten porno bagi kesehatan, yang ternyata lebih berbahaya dari NARKOBA, bisa cek tulisannya di Situs Porno Dampak Negatif.

Berikut adalah Bahaya Onani Bagi Kesehatan.
  1. Impotensi
  2. Gangguan pada saraf parasimpatik bisa mempengaruhi kemampuan otak dalam merespons rangsang seksual. Akibatnya kemampuan ereksi melemah, bahkan dalam tingkat keparahan tertentu bisa menyebabkan impotensi yakni gangguan seksual yang menyebabkan penis tidak bisa berdiri sama sekali.
  3. Kebocoran katup air mani
  4. Bukan hanya ereksi saja yang terpengaruh oleh kerusakan saraf, kemampuan saluran air mani untuk membuka dan menutup pada waktu yag tepat juga terganggu. Akibatnya sperma dan air mani tidak hanya keluar saat ereksi, lendir-lendir tersebut bisa juga keluar sewaktu-waktu seperti ingus sekalipun penis sedang dalam kondisi lemas.
  5. Kebotakan
  6. Dampak lain dari ketidakseimbangan hormon yang terjadi jika terlalu sering masturbasi adalah kerontokan rambut. Jika tidak diatasi, lama-kelamaan akan memicu kebotakan atau penipisan rambut pada pria.
  7. Nyeri punggung dan selangkangan
  8. Kontraksi otot saat mengalami orgasme bisa memicu nyeri otot, terutama di daerah punggung dan selangkangan. Bagi yang melakukannya dengan tangan kosong tanpa pelumas, rasa nyeri juga bisa menyerang penis karena gesekan yang terjadi bisa menyebabkan lecet-lecet.
  9. Rasa letih sepanjang hari
  10. Setiap kali tubuhnya mengejang karena orgasme, pria akan kehilangan cukup banyak energi karena hampir semua otot akan mengalami kontraksi. Akibatnya jika terlalu sering, pria akan kehilangan gairah untuk beraktivitas dan cenderung akan merasa ngantuk sepanjang hari.
Onani dan hukumnya dalam islam

Zainuddin al-Malibary, salah seoarang ulama Syafi’iyah dalam Kitabnya, Fath al-Mu’in mengatakan :
“tidak boleh mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri meskipun dikuatirkan terjadi zina, ini berbeda dengan pendapat Ahmad”

Dalil pengharaman onani adalah sebagai berikut :
  1. Firman Allah dalam Al-Qur’an :


  2. وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
    Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (Q.S. Al-Mu’minun : 5-7)

  3. Al-Bakry ad-Damyathy dalam Kitab I’anah at-Thalibin, dalam pendalilian keharaman onani menyebut hadits di bawah ini, yaitu :


  4. لعن الله من نكح يده و ان الله أهلك أمة كانوا يعبثون بفروجهم
    Artinya : Allah melaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani). Sesungguhnya Allah telah menghancurkan umat yang suka bermain-main dengan kemaluannya.2

  5. Imam al-Rafi’i, salah seorang ulama terkenal dikalangan Syafi’iyah menyebut hadits di bawah ini sebagai dalil pengharaman onani, yaitu ;

  6. مَلْعُون من نكح يَده
    Artinya : terlaknat orang-orang yang menikahi tangannya (onani) 3
    Bagi orang-orang yang besar nafsunya sedangkan untuk kawin belum mampu sehingga dikuatirkan terjadi zina hendaknya sering-sering berpuasa, sebagaimana hadits Nabi SAW :

    يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
    Artinya : Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya (H.R. Bukhari)
Demikian semoga bermanfaat, Bahaya Onani, Bahaya Masturbasi, bahaya onani bagi kesehata,

0 komentar:

Posting Komentar