Maha Suci Allah yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan satu dengan yang lainnya, menyatukan keduanya dalam takwa, serta menumbuhkan darinya rasa tenteram dan kasih sayang.
Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah, telah mensyari'atkan adanya pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang dapat memenuhi kebutuhan fitrah kemanusiaannya dengan cara yang benar sebagai suami isteri, lebih jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah melaksanakan amal ibadah yang sesuai dengan syari'at Allah SWT.
Pernikahan dalam pandangan Islam, tidak hanya sekedar formalisasi hubungan suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia. Pernikahan tidak hanya sekedar upacara sakral yang merupakan bagian dari daur kehidupan manusia.
Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah tidak membiarkan hamba-Nya beribadah dengan caranya sendiri.
Allah yang Maha Rahman memberikan tuntunan yang agung untuk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yang lainnya, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya.
Maka adalah sebuah kecerobohan, bila hamba-Nya yang ingin melaksanakan ibadah yang suci ini (nikah) menodainya dengan bid'ah (yang tidak diajarkan oleh Islam) dan khurafat (hal-hal yang membawa kepada kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa.
Adalah sebuah kemestian bagi setiap muslim untuk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tidak terkecuali dengan sebuah proses dan kegiatan pernikahan. Semua itu dilakukan agar hikmah dan berkah ibadah dari ibadah itu dapat dirahmati dan diberkahi oleh Allah Azza wa Jalla.
0 komentar:
Posting Komentar