Kamis, 13 Desember 2012

Hukum Melagukan Al-Quran

Hukum-Melagukan-Alquran

Bismillah
Assalamualaikum 
Pada kesempatan ini, saya ingin share tentang Hukum Melagukan Al-quran

Kelompok ini terdiri dari mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i begitu pula pendapat para tokoh ulama seperti Umar bin Khotob, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Al-Thabari, dan lain-lain. Mereka mengatakan bahwa membaca Al-Quran dengan lagu-lagu itu hukumnya boleh.
Dalil-dalil mereka adalah sebagai berikut
Hadits Nabi saw
Dari Al-Bara’ bin Azib ra dari Rasulullah saw beliau bersabda; “Hiasilah Al-Quran itu dengan suara-suara kalian”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Istidlalnya:
Dalam hadits ini Nabi saw memerintahkan kita untuk menghiasi Al-Quran dengan suara-suara kita. Suara yang dapat menghiasi Al-Quran adalah suara yang baik, merdu, dan sebagainya, termasuk dalam pengertian ini nada suara yang mengalun, disamping tetap mengikuti ketentuan-ketentuan ilmu tajwid dalam membaca Al-Quran.
Hadits Nabi saw
Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mau melagukan Al-Quran”. (HR. Bukhari, Ahmad dan Abu Dawud)
Istidlalnya
Dalam hadits ini Nabi saw menegaskan bahwa orang yang tidak mau melagukan Al-Quran tidak termasuk golongan beliau, berarti melagukan Al-Quran hukumnya boleh, tidak haram.

Hadits Nabi saw
Dari Abdullah bin Mughaffal ia berkata “Bahwa pada waktu direbutnya kota Makkah (Fathu Makkah) dalam satu perjalanan Nabi Muhammad saw membaca surat Al-Fath sambil naik unta dan beliau membaca dengan tarji’ atau mengiramakan”. (HR Bukhari)

Istidlalnya
Hadits ini juga menegaskan bahwa Nabi saw sendiri pernah melagukan Al-Quran. Seandainya hal itu haram beliau tidak melakukannya
Hadits Nabi saw
Dari Abu Musa Al-Asy’ari ra, “Bahwa Rasulullah saw suatu malam mendengar bacaan Al-Quran Abu Musa Al-Asy’ari maka keesokan harinya ketika beliau berjumpa dengannya beliau bersabda: kamu telah dianugerahi seruling dari seruling keluarga Nabi Dawud”. (HR. Bukhari, Muslim dan Nasa’i)
Istidlalnya
Dalam hadits ini Nabi mengagumi kemerduan suara Abu Musa Al-Asy’ari ra dalam membaca Al-Quran, sampai mengibaratkannya bagaikan ‘seruling’ keluarga Nabi Dawud, seandainya perbuatan Abu Musa Al-Asy’ari itu haram niscaya Nabi saw langsung melarangnya bukan malah mengaguminya.

Hadits Nabi saw
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti Dia mendengarkan seorang Nabi yang baik suaranya seraya melagukan Al-Quran”. (HR Bukhari, Muslim dan Ad-Darimi)

Istidlalnya
Dalam hadits ini Nabi saw menjelaskan bahwa Allah swt sangat memperhatikan bacaan Nabi-Nya yang melagukan Al-Quran. Ini menunjukkan bahwa melagukan Al-Quran itu boleh.

Dalil Akal
Bahwa melagukan, mengiramakan, atau menyanyikan bacaan Al-Quran justru akan menarik orang yang mendengarkannya, sehingga ia akan lebih mudah untuk merenungkan isinya dan lebih terkesan dengan nasihat-nasihatnya. Uma bin Khatab juga pernah minta kepada Abu Musa Al-Asy’ari agar dibacakan Al-Quran. Abu Musa kemudian membacanya. Lalu Umar berkata, “Siapa di antara kalian yang bisa membaca Al-Quran seperti Abu Musa, silahkan ia melakukannya”.


Sanggahan
Ulama kelompok pertama – yang mengharamkan bacaan Al-Quran dengan lagu-lagu – menyanggah beberapa argumentasi (istidlal) kelompok kedua, sebagai berikut:
  1. Tentang sabda Nabi saw, “Hiasilah Al-Quran dengan suara kalian”, maka yang dimaksud adalah “Hiasilah suara kalian dengan Al-Quran”. Ungkapan seperti ini adalah Uslub Maqlub (ungkapan terbalik), dan dari segi bahasa pemakaian seperti ini dibenarkan. Sperti ungkapan seseorang, “Saya memasukkan topi di kepalaku”. Padahal maksudnya adalah “Saya memasukkan kepalaku di topi”.
Dalam pada itu, dalam riwayat yang lain Rasulullah saw bersabda; “Hiasilah suara kalian dengan Al-Quran”.
  1. Tentang hadits “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mau melagukan Al-Quran” maka yang dimaksud adalah “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak merasa cukup dengan Al-Quran”. Seperti kata Imam Sufyan bin Uyainah, “lam Yataghonna” (tidak mau melagukan) dalam hadits itu maksudnya adalah Lam Yastaghni (tidak merasa cukup). Jadi, orang yang tidak merasa cukup dengan Al-Quran sebagai kitab suci, sehingga ia mencari kitab lain, maka ia tidak termasuk golongan umat Nabi Muhammad saw.
  2. Kemudian tentang Nabi Muhammad saw membaca Surat Al-Fath dengan tarji’, (melagukan), maka hal itu karena tidak disengaja. Irama yang timbul dari beliau itu karena goncangnya punggung unta yang beliau naiki.
Jawaban:
Sanggahan-sanggahan di atas dijawab oleh ulama Kelompok Kedua yang membolehkan bacaan Al-Quran dengan lagu-lagu sebagai berikut:
  1. Tentang hadits “Hiasilah Al-Quran dengan suara kalian”, maka tidak tepat apabila yang dimaksud adalah “Hiasilah suara kalian dengan Al-Quran”. Begitu pula tentang adanya riwayat lain perlu diteliti kembali. Sebab hadits itu diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib, di mana dalam riwayat lain ia mengatakan:
“Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Perindahlah Al-Quran itu dengan suara kalian, sebab suara yang indah itu dapat menambah indahnya Al-Quran”. (HR Ad-Darimi dan Al-Hakim)
Dalam hadits ini Nabi saw menegaskan bahwa keindahan suara itu dapat menambah indahnya Al-Quran, bukan sebaliknya.
  1. Tentang hadits “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mau melagukan Al-Quran”, maka tidak tepat apabila yang dimaksud dengan “lam Yataghonna” (tidak mau melagukan) itu adalah Lam Yastaghni (tidak merasa cukup). Dari segi bahasa Arab, kata “Yataghonna”  itu artinya bernyanyi, berdendang atau melagukan. Seandainya yang dimaksud oleh Rasulullah saw itu “orang yang merasa tidak cukup”, niscaya beliau mengatakan “Lam Yastaghni” bukan “lam Yataghonna”.
  2. Tentang Rasulullah saw membaca Surat Al-Fath dengan Tarji’ (berirama), maka hal itu sengaja dilakukan oleh beliau. Bukan karena gerakan atau goncangan punggung unta yang beliau naiki. Abdullah bin Mughaffal sendiri, yang meriwayatkab hadits itu, menuturkan bahwa hal itu dilakukan oleh Rasulullah saw, bahkan ia sendiri menirukan demikian. Seandainya hal itu karena goncangan punggung unta, maka tidak layak apabila hal itu disebut sebagai ‘sesuatu yang berirama’.
Tarjih
Setelah dibanding-bandingkan dan ditimbang-timbang antara dalil-dalil yang dipakai oleh kedua belah pihah di atas, otensitasnya, berikut istidlal masing-masing, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pertama: otensitas dalil-dalil kelompok pertama (yang mengharamkan bacaan Al-Quran dengan lagu-lagu) adalah sebagai berikut:
  1. Hadits  “Bacalah Al-Quran dengan irama dan suara orang-orang Arab,………..dan seterusnya”.Adalah dhaif (lemah). Sebab di dalam sanadnya terdapat nama Abu Muhammad dan Baqiyah. Abu Muhammad tidak diketahui identitasnya (majhul al-hal), sedang Baqiyah selalu meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dapat dipercaya.
  2. Hadits “Cepat-cepatlah kalian beramal shalih sebelum datang enam tanda-tanda kiamat………….dan seterusnya”,juga dhaif (lemah). Sebab dalam sanadnya terdapat nama Utsman bin Umair yang tidak dapat dipertanggung jawabkan haditsnya.
  3. Hadits “Sebenarnya adzan itu mudah, tidak sulit…..dan seterusnya”,maka kami belum dapat mengetahui nilai hadits ini, karena kami belum menemukan rujukan aslinya sehingga dapat ditentukan nilai sanadnya.
Kedua: otensitas dalil-dalil kelompok kedua (yang membolehkan bacaan Al-Quran dengan lagu-lagu); adalah sebagai berikut:
  1. Hadits “Hiasilah Al-Quran dengan suara kalian”adalah diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Al-Barra’ bin Azib. Dan diriwayatkan oleh Abu Nashr dari Abu Hurairah, begitu pula diriwayatkan oleh Al-Daruquthni dan Al-Thabrani dari Ibnu Abbas serta oleh Abu Nu’aim dari Aisyah. Bahkan Bukhari juga meriwayatkannya dalam kitab Khalq Af’al Ibad. Sedang nilai hadits ini shahih.
  2. Hadits “Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mau melagukan Al-Quran” adalah shahih diriwayatkan oleh Bukhari, Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Sa’ad bin Abi Waqash. Begitu pula dari Abu Lubabah, Ibnu Abbas dan Aisyah.
  3. Hadits dimana Nabi saw membaca Surat Al-Fatihah dengan tarji’ (berirama) adalah shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
  4. 4.      Hadits dimana Nabi saw berkata kepada Abu Musa Al-Asyari, “Sungguh Anda telah dianugerahi seruling dari seruling keluarga Nabi Dawud”, adalah shahih. Antara lain diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  5. Hadits “Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti Dia mendengarkan seorang Nabi yang baik suaranya seraya melagukan Al-Quran”,adalah hadits shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Ad-Darimi.
Dari perbandingan otenitasnya dalil-dalil naqli (hadits-hadits) yang dipakai oleh kedua belah pihak, maka dapat disimpulkan bahwa dalil-dalil kelompok kedua (yang membolehkan bacaan Al-Quran dengan lagu-lagu) adalah lebih kuat, lebih rajih dibanding dengan dalil-dalil yang dipakai oleh kelompok pertama yang mengharamkan bacaan Al-Quran dengan lagu-lagu, di mana semua dalilnya adalah dhaif. Namun para ulama mengatakan bahwa perbedaan kedua kelompok di atas itu hanyalah berifat formalitas saja (Al-Khilfa Al-Syakli). Hal itu karena masing-masing kelompok sependapat bahwa apabila lagu-lagu itu sampai merubah ketentuan-ketentuan bacaan Al-Quran, seperti satu alif dibaca panjang beberapa alif, satu waw dibaca panjang menjadi beberapa waw, satu ya’ dibaca panjang menjadi beberapa ya’, dan sebagainya, maka semuanya sependapat bahwa lagu-lagu seperti itu diharamkan. Ini dapat kita simak dari argumen-argumen rasional mereka.
Karenanya, tidak heran apabila di antara para ulama, misalnya Imam Syafi’i mempunyai dua pendapat. Yaitu lagu-lagu itu diharamkan, dan lagu-lagu itu dibolehkan. Lagu-lagu itu diharamkan apabila sudah melewati batas-batas kewajaran, dan dibolehkan apabila masih dalam batas-batas kewajaran. Jadi kini permasalahannya adalah apakah kriterianya sehingga lagu-lagu itu dibolehkan. Atau dengan kata lain, lagu-lagu yang bagaimana yang sudah keluar dari batas-batas kewajaran, dan lagu-lagu yang bagaimana yang masih dalam batas-batas kewajaran.

Sekian, pembahasan HUKUM MELAGUKAN AL-QURAN, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum

0 komentar:

Posting Komentar