“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (QS An Nuur: 32)
Ayat di atas menganjurkan kepada umat Islam untuk menikah. Allah SWT menegaskan bahwa menikah bukan sebagai penyebab sebuah kemiskinan. Menikah adalah pembuka dari pintu-pintu rizki. Ia membawa berkah dan rahmah dari Allah SWT. Dengan menikah, Allah SWT akan menambah rizki dan karuniaNya kepada hambanya yang yakin terhadap ayat-ayat Allah.
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan AlQuran dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami.
Anas bin Malik r.a berkata: “Telah bersabda Rasulullah SAW: Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”. (HR Thabrani dan Hakim)
Menikah bukanlah sesuatu yang menakutkan. Sebagai risalah yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna), Islam telah memberikan tuntunan tentang tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh kaum Muslim, yaitu agar pernikahan itu berkah dan bernilai ibadah serta benar-benar memberikan ketenangan bagi suami-istri.
Menikah hendaknya diniatkan untuk mengikuti sunah Rasullullah SAW, melanjutkan keturunan, dan menjaga kehormatan. Menikah juga hendaknya ditujukan sebagai sarana dakwah, meneguhkan iman, dan menjaga kehormatan.
Pernikahan merupakan sarana dakwah suami terhadap istri atau sebaliknya, juga dakwah terhadap keluarga keduanya, karena pernikahan berarti mempertautkan hubungan dua keluarga besar. Dengan begitu, pertalian persaudaraan dan kekerabatan diantara keduanya pun semakin luas. Hal ini berarti, sarana dakwah juga bertambah. Wallahua’lam.
0 komentar:
Posting Komentar